"Di Lapas Jambi ini yang mendapatkan remisi ada 1028 orang, kita usulkan dan mudah-mudahan mendapat remisi. Kemungkinan remisi ini bertambah," sebutnya.
Untuk diketahui juga, dari ribuan narapidana yang mendapatkan usulan remisi tersebut, terdapat 24 narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) yang juga mendapatkan remisi.
"Jadi mereka juga berhak mendapatkan remisi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Aris.
Ia menyampaikan, ada Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 yang sudah di ketok, sudah terlaksana 1 tahun lalu dan tahun sekarang.
"Sehingga Narapidana khusus, termasuk narkotika diatas 5 tahun, teroris itu sama haknya dengan warga binaan yang lain. Kalau dahulu mereka memang berhak, tetapi ada syarat tertentu yang sedikit susah," ungkapnya. (raf)
